Membuat perjanjian perkawinan sangat penting untuk rasa keadilan, serta tidak akan merugikan kedua belah pihak. Perjanjian pisah harta sendiri turut diatur dalam UU Perkawinan tepatnya pada pasal 29. Oleh karena itu, jika Anda berniat mengajukan gugatan harta gono-gini, sebaiknya cermati dulu situasi perkawinan dan proses cerai yang akan Anda lakukan. https://tysonbwoga.wikififfi.com/1027193/rumored_buzz_on_harta_gono_gini