Menurut Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik itu sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri, dan menyebabkan ketergantungan. Penyalahgunaan NAPZA jenis stimulan dapat memberikan efek pada jantung. Obat https://memek21864.frewwebs.com/31742358/getting-my-大麻-to-work